TY - JOUR AU - Yohanes Servatius Lon, PY - 2020/01/15 Y2 - 2024/03/28 TI - MENINGKATKAN PENGETAHUAN DAN KESADARAN AKAN HUKUM KANONIK GEREJA KATOLIK BAGI UMAT DI KEUSKUPAN RUTENG, MANGGARAI JF - Randang Tana - Jurnal Pengabdian Masyarakat JA - Jrt VL - 2 IS - 1 SE - Articles DO - 10.36928/jrt.v2i1.274 UR - https://jurnal.unikastpaulus.ac.id/index.php/jrt/article/view/274 SP - 1-9 AB - Meningkatkan Pengetahuan dan Kesadaran akan Hukum Kanonik Gereja Katolik bagi Umat di Keuskupan Ruteng, Manggarai. Kitab Hukum Kanonik (KHK) adalah kitab hukum Gereja yang mengatur pedoman hidup bersama iman umat dalam membangun bonum communae (kesejahteraan bersama). Di dalam kitab ini diatur hak dan kewajiban setiap umat beriman, peran dan tanggung jawab serta aturan-aturan untuk tata ibadah. Kitab hukum ini juga mengatur bantuan hukum dan bantuan pastoral bagi umat yang bermasalah atau memiliki kasus hukum dalam relasinya dengan sesama umat, dengan Gereja. Kitab ini juga memuat sanksi-sanksi bagi umat yang melakukan pelanggaran atau tidak setia terhadap kewajiban-kewajibannya. Pengetahuan tentang KHK yang baik dan memadai akan membantu umat hidup beragama Katolik dengan baik dan mengenal jalan keluar terhadap konflik-konflik yang dialami. Karena pengetahuan umat di Keuskupan Ruteng mengenai KHK sangat minim dan terbatas maka perlu dilakukan program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mereka akan KHK. Program ini dilakukan dengan 6 pendekatan: liturgis, kerygmatis, hukum, budaya, pedagogis, dan pendekatan personal. Program ini dilakukan dengan dua kurun waktu yakni jangka pendek dan jangka panjang. Keduanya mengacu pada modul yang disusun oleh tim PkM. Hasilnya, ada perubahan pengetahuan dan kesadaran bagi umat yang terlibat di dalam kegiatan ini. Dengan menguatnya literasi umat dalam bidang hukum, maka umat sudah mulai menyadari tindakan yang harus mereka lakukan jika mereka terkait kasus-kasus hukum Gereja. Kendati demikian, karena pendidikan bersifat seumur hidup, maka kendati sudah dilakukan sejumlah kegiatan PkM pada waktu lalu, namun kegiatan ini tidak boleh berhenti. Ia harus terus menerus diprogramkan lagi sebagai suatu program edukasi yang berkelanjutan. ER -